JABAR EKSPRES – Mencuatnya kasus dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF terus bergejolak.
Kasus yang sedang ditangani Polresta Bogor Kota sejak Juni 2022 silam itu hingga kini belum terungkap dan pihak kepolisian belum juga melakukan proses pelimpahan perkara tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kuasa hukum pelapor, Sandy Dewantara mendorong pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dengan melimpahkannya ke Kejari Kota Bogor.
“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini agar tidak berlarut-larut dan kita harus memperhatikan dari sisi anak dari terlapor (WF). Kasihan, harus segera dituntaskan,” kata Sandy saat ditemui Jabar Ekspres pada Jumat, 12 Januari 2024 malam.
Pihaknya meyakini, bahwa polisi akan bekerja secara profesional dan transparan terhadap penganganan kasus yang melibatkan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tersebut.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Kota Bogor jadi Tahanan Kota
“Kami yakin polisi bekerja profesional dalam menangani laporan klien kami, toh sekarang WF sudah dijadikan sebagai tersangka. Jadi tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini WF dilaporkan dengan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun.
Untuk itu, di sisi lain pihaknya menyadari bahwa dalam mengungkap kasus dugaan aborsi, penyidik membutuhkan data yang kuat agar berkas perkara tidak dikembalikan ketika dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini kan kasus dugaan aborsi, berbeda dengan kasus pemukulan. Polisi pasti berhati-hati. Intinya kami menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan,” imbuh Sandy.
BACA JUGA: Blak-blakan! Mantan Suami Beberkan Kronologis WF ASN di Pemkot Bogor yang Lakukan Aborsi
Terkait sanksi yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor kepada WF, dalam hal ini pemberhentian sementara tugas di Disparbud Kota Bogor, Sandy menegaskan bahwa kliennya tak ingin ikut campur.
“Untuk sanksi ASN yang pemberhentian sementara tersebut, kita serahkan ranah itu ke Pemkot Bogor,” ucapnya.