Sehingga kedepannya pihak akan memperhatikan implementasi Peraturan Daerah Kawasan Bandung Utara (Perda KBU) khususnya menjadi perhatian utama.
“Sementara itu, perda KBU merupakan rekomendasi dari Provinsi, sementara perizinan tetap berada di tangan Bupati dan Walikota,” ungkapnya.
Dani menyebut jika kendala ini muncul ketika beberapa pimpinan cenderung melewatkan aspek rekomendasi gubernur, menyebabkan kurangnya efektivitas dalam aktivitas perda.
Baca Juga:Pembangunan Jalan Kiarasari Kabupaten Bogor Mangkrak, Warga Geruduk Kantor UPT Jalan dan JembatanAda Jasa Charge Handphone di Lokasi Banjir Lamajang Dayeuhkolot, Diserbu Warga!
“Ada beberapa pimpinan itu suka melewatkan aspek rekomendasi itu. Sehingga aktivitas perdanya kurang efektif. Tapi sejauh yang melalui prosedur rekomendasi gubernur pasti terkendalikan,” pungkasnya
