Brace Penerimaan Pajak, DJP Jawa Barat I Himpun Rp33,896 Triliun

“Penegakan   hukum   tindak   pidana   di   bidang   perpajakan   dilakukan   secara   selektif   dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice),” ungkapnya.

Lebih lanjut Erna menyampaikan nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pembayaran dalam proses penyidikan, serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2023 adalah sebesar Rp79,23 miliar.

Baca Juga: DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak Umum

“Pembayaran yang berasal dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebesar Rp24,04 miliar, pembayaran dalam proses penyidikan sebesar Rp16,20 miliar dan pembayaran yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif sebesar Rp38,99 miliar,” jelasnya.

Kolaborasi penegakan hukum pajak Kanwil DJP Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, tutur Erna, menghasilkan lima berkas perkara penyidikan terhadap 5 orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Jenis perkara tindak pidana tersebut adalah 2 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) serta 3 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.

Selain itu, di tahun 2023 terdapat tersangka tindak pidana pajak yang telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I (P22) yang berkas perkaranya telah P21 pada tahun 2022 dan satu sita aset dalam proses penyidikan berupa dua kendaraan bermotor roda empat.

Dalam hal penyuluhan perpajakan, kegiatan penyuluhan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajaknya.

Baca Juga: PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp16,9 Triliun Hasil Pungutan

“Sepanjang tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Barat I telah melakukan 154 penyuluhan, dengan rincian 70 penyuluhan langsung aktif, 15 penyuluhan pihak letiga, 32 penyuluhan tidak langsung satu arah, dan 37 penyuluhan tidak langsung dua arah,” ungkap Erna.

Ia menambahkan, “Selain penyuluhan oleh penyuluh pajak, Kanwil DJP Jawa Barat memberikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui media sosial Instagram dan kanal youtube @pajakjabar1,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan