JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang seperti Bit saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Namun, sebelum lebih jauh, perlu kiranya untuk memahami dengan seksama apakah benar-benar aplikasi BIT dapat diandalkan atau justru terjerat dalam skema penipuan.
Pertama-tama, kita perlu mengetahui bahwa aplikasi BIT ini tidak tersedia di Play Store, dan pendaftarannya memerlukan kode undangan. Hal ini seakan memberikan tanda tanya terkait keabsahan aplikasi ini sebagai aplikasi penipuan.
Baca juga : WASPADAI! Ciri-Ciri Aplikasi Smart Wallet Investasi Scam
Bit App diklaim sebagai pakar pemasaran lapangan, di mana pengguna dapat mendapatkan uang dengan menyelesaikan tugas berupa mengunduh aplikasi. Namun, perlu hati-hati, karena penghasilan dari aplikasi ini terkait dengan tabel pendapatan Bit sanggat tidak masuk akal.
Para peserta yang baru atau peserta gratisan akan diberikan lima tugas, dan meski penghasilannya terlihat menggiurkan, penarikan uang baru bisa dilakukan setelah melakukan deposit. Skema T1 hingga T8 pada tabel pendapatan juga mencurigakan, karena semakin besar deposit, semakin besar pula janji penghasilan.
Secara logika, jika sebuah perusahaan membayar untuk iklan di Bit App, mengapa pengguna harus melakukan deposit dari pendapatan yang mereka janjikan? Pertanyaan ini menjadi penjelas bahwa aplikasi ini ciri-ciri aplikasi berskema ponzi. Suatu aplikasi yang berskema ponzi biasanya di mana uang yang diperoleh sebagian besar berasal dari deposit anggota lain.
Hati-hati pula dengan janji penghasilan besar yang menggoda untuk melakukan deposit lebih besar. Aplikasi BIT ini sepertinya lebih fokus pada perputaran uang antar anggota, yang menguntungkan anggota lama dan merugikan anggota baru.
Meski belum ada korban yang terlihat, ciri-ciri skema ponzi sudah sangat jelas. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari berinvestasi di aplikasi semacam ini. Terlebih lagi, aplikasi Bit mirip dengan aplikasi BBH, kemungkinan besar dikembangkan oleh satu developer.
Baca juga : Benarkah Aplikasi MSL Scam? Ini Faktanya
Penting untuk diingat, meskipun suatu aplikasi memiliki izin usaha, bukan berarti itu aman untuk diinvestasikan. Aplikasi semacam Bit, meski memiliki izin usaha, seharusnya juga memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dianggap lebih dapat dipercaya.