Selain itu, petugas PTPS juga harus menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun larangan bagi petugas PTPS adalah mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih, melihat pemilih mencoblos surat suara di bilik suara, mengerjakan atau membantu menyiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, mengganggu kerja KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Bansos Plus Jadi Program Anies Jika Terpilih di Pilpres 2024