Aturan tersebut, merujuk pada Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya.
“Jadi persoalan, sekarang sampah organik dari Bandung Raya dilarang dibuang ke TPAS (Tempat Penampungan Akhir Sampah) Sarimukti,” ungkap Rana.
“Rencana opsih untuk membersihkan dan mengangkut sampah di Pasar Sehat Cileunyi rencana awal Januari ini belum terealiasi,” pungkasnya. (Bas)
BACA JUGA: Memaksimalkan TPST Gedebage dalam Pengolahan Sampah Kota Bandung