JABAR EKSPRES– JF (30) dan DP (23), kedua pelaku dalam tewasnya pria berinisial S (54) yang merupakan driver taksi online, Selasa 9 Januari 2024 dihadirkan dalam reka adegan atau rekonstruksi dibalik tewasnya S.
Sebelumnya, S (54) ditemukan tewas di dalam mobil yang tengah terparkir di mini market yang beralamat di Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
IPDA Budi Bachtiar selaku Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota mengatakan, saat dilakukannya proses rekonstruksi yang menewaskan S (54), ada sekitar 64 reka adegan yang diperankan.
“Adapun rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi,” ujar Budi pada awak media, Selasa 9 Januari 2024.
BACA JUGA: Sedang Nyenyak Tertidur, Pemuda di Sukabumi Ini Diamuk ODGJ
Budi melanjutkan, tewasnya S akibat cekikan serta korban dilakban dan diikat menggunakan rapia hampir di sekujur tubuh.
“Dari mulai adegan 25, 26, dan 27 di pastikan oleh si pelaku bahwa korban itu meninggal dunia,” terangnya.
Budi menuturkan, S sempat melakukan perlawanan, namun korban yang sudah memasuki usia tua tak sanggup menyelamatkan diri dan tewas di tangan para pelaku saat dieksekusi di Bogor.
“Untuk TKP ada beberapa tempat, yaitu dari mulai pemesanan daerah jakarta terus dibawa ke daerah Bogor dan dieksekusi di daerah Bogor. Kemudian, dibawa ke daerah Cireunghas, Sukabumi,” paparnya.
Atas perbuatan yang dilakukan JF (30) dan DP (23) mereka harus meringkuk di jeruji besi dengan pasal yang disangkakan 365 ayat 3 dan 338.
“Kalau 338 KUHP karena pembunuhan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun, untuk pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutupnya. (mg9)
BACA JUGA: Warga Tercengang! IRT Tega Habisi Nyawa Penagih Utang di Sukabumi