JABAR EKSPRES – Kian maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di berbagai tempat di wilayah Kota Cimahi kini mulai dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame. Kemudian juga tertuang pada Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Keberadaan APK tersebut makin semrawut lantaran dipasang secara sembarang, seperti tiang listrik, pohong hingga dipaku di tembok rumah warga.
Mirisnya, pemasangan APK di tembok warga itu tidak ada izin kepada pemilik rumah.
BACA JUGA: Kondisi Lingkungan Desa Sariwangi Cimahi Dipertanyakan, Calon Legislatif Dinilai Kurang Peduli
Wiwin (57) salah seorang penjaga warung mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali pemasangan APK di depan rumahnya.
“Tidak tahu, biasanya malam hari suka ada yang memasang tapi itu tidak tahu siapa,” ucapnya saat ditemui Jabar Ekspres, Senin 8 Januari 2024.
Wiwin mengungkapkan kekecewaannya atas pemasangan APK di depan kediamannya, karena menurutnya hal itu merusak pemandangan.
“Kecewa sih tapi ya mau gimana lagi itu mungkin mereka yang mau kampanye disini,” ungkap Wiwin.
Berbeda halnya dengan Kinarsih (48) warga Desa Sariwangi yang mengatakan ketidaktahuannya atas pemasangan APK di wilayahnya. Menurutnya, pemasangan APK tersebut menjadi polusi mata yang kurang indah dipandang.
“Ya menurut saya jadi kurang enak dilihat, apalagi yang di tanah kosong. Anak-anak jadi susah buat main-main disitu karena terhalang baligo yang besar-besar,” ucapnya.
Ditempat berbeda, Irwan (35) mengatakan ketidaktahuannya atas pemasangan APK dan juga bendera parpol di samping rumahnya.
“Untuk ini (APK) kalau tidak salah malam hari, tengah malam tepatnya sih,” ungkap Irwan.
Meskipun demikian, warga setempat tidak mempermasalahkan pemasangan APK di sejumlah tempat, baik rumah, tembok kosong, atau pun lahan kosong.
Namun, salah satu warga memandang hal tersebut sebagai polusi mata yang membuat lingkungan menjadi tidak indah.
” Disini kan banyak (berjajar) spanduk, baligo, bendera, itu tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurut saya ini merusak pemandangan,” ucap Rina (34) salah satu pedagang warung di Desa Sariwangi.