Bolehkah Menerima Uang kampanye dari Para Caleg Atau Capres, Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah[arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu.

Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.

Wallahu Alam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan