Bolehkah Menerima Uang kampanye dari Para Caleg Atau Capres, Bagaimana Hukumnya dalam Islam

ILUSTRASI: Hukum menerima uang kampanye. (freepik)
ILUSTRASI: Hukum menerima uang kampanye. (freepik)
0 Komentar

Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah[arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu.

Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.

Wallahu Alam.

0 Komentar