Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah[arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu.
Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.
Wallahu Alam.