Seperti melibatkan ASN, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BUMD dan pihak lain yang dilarang dalam Undang-undang.
“Peserta pemilu diimbau tidak melibatkan pihak yang dilarang yang berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Selain itu, Deni juga meminta agar peserta pemilu tidak melakukan pemberian uang atau materi lainnya selama kegiatan kampanye, terutama dalam bentuk lainnya yang tidak diatur dalam bahan kampanye pemilu.
“Seperti pemberian sembako atau dalam bentuk lainnya dilarang dilakukan oleh peserta pemilu yang akan melakukan kampanye pemilu,” tegasnya.
BACA JUGA: Cak Imin Singgung Pemerintah yang Keluarkan Anggaran Fantastis untuk Beli Alat Perang
Dani menyebut, Bawaslu sendiri saat ini sudah memberikan surat himbauan kepada para pihak yang dilarang dalam Undang-undang untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Sudah kita sampaikan pencegahan kepada pihak tersebut baik jelang tahapan Kampanye pemilu maupun setelah berjalannya Kampanye pemilu,” ungkapnya.
Adapun dalam Pasal 494 sudah tertulis jika setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Maka dari itu, Deni meminta dan menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye.
Karena selain sanksi pidananya, hal itu juga bisa berdampak kepada peserta pemilu dan bisa mengenai pihak yang dilarang tersebut.
“Mari kita berkampanye dengan sehat dan menjaga aturan main dalam pelaksanaan Kampanye pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Agi)