JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menanggapi komentar yang dilontarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sebelumnya, Muhammad Aminudin selaku koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, berbeda pandangan dalam DPTb.
Ia mengklaim, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Pasal 350 menyebut bahwa untuk pengadaan surat suara dilihat dari DPT, DPTb plus surat suara cadangan sebanyak 2 persen. Jika tidak, akan berdampak terhadap suara yang masuk DPTb.
“Dampaknya, teman-teman yang masuk dalam DPTb tidak diberikan hak suara. Sampai sejauh ada 6.000 di semua TPS,” ujarnya pada Sabtu (31/12/2023).
Menanggapi hal itu, Nenda Suhenda selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Sukabumi mengatakan bahwa masih terdapat hal yang rancu dalam penentuan surat suara, ia membandingkan dengan kedua pasal yang dimana keduanya berlaku.
BACA JUGA: Cara Mudah Pindah Lokasi Memilih untuk Pemilu
“Memang berdasarkan regulasi, sebagaimana tertuang di UU No. 7 Tahun 2017 di Pasal 344 untuk surat suara itu adalah DPT plus 2 persen surat suara cadangan. Sementara di Pasal 350 yang itu DPT, DPTb plus surat suara cadangan 2 persen,” ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres Rabu (3/12/2023).
Nenda melanjutkan, untuk mengatasi masalah soal hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi ataupun KPU Pusat.
“KPU (daerah) dalam hal ini hanya sebagian user atas kebijakan pengadaan surat suara di KPU RI. Hal itu mungkin kami perlu mengkonfirmasi kepada pimpinan di atas kita KPU Provinsi atau KPU RI,” tuturnya.
Bukan hanya itu saja, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPK di Kecamatan ataupun PSS di kelurahan, untuk mencoba memetakan daerah dengan DPTb tertinggi untuk wilayah Kota Sukabumi.
“Kami sudah melakukan mapping bersama temen-temen di badan ad hoc PPK, PPS untuk memetakan TPS (tempat pemungutan suara) mana yang jumlah DPTb nya tinggi, sehingga kita bisa melakukan mapping seandainya pun surat suara ini tidak tercover maka kita akan ambil dari TPS terdekat,” tutupnya. (Mg9)