JABAR EKSPRES – Fenomena klakson telolet kini mulai disoroti, lantaran hal tersebut sangat mengganggu dan juga membahayakan bagi keselamatan masyarakat khususnya anak-anak.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan mengacu pada pasal 69 peraturan pemerintah No 55 tahun 2012 terkait adanya batasan suara kebisingan.
Menurutnya penggunaan klakson telolet bisa ditindak lanjuti melihat adanya pasal tersebut.
“Jadi apabila telolet tersebut dirasa melebihi ambang batas kebisingan tentunya berarti kita bisa tindak lanjuti dengan tilang,” ujar Anom saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA: Kerap Mengganggu, Polres Metro Depok akan Denda Bus yang Bunyikan Klakson ‘Telolet’
Anom menjelaskan, melihat fenomena yang saat ini mulai ramai terkait telolet tersebut, secara tidak langsung hal ini bisa membahayakan nyawa khususnya anak-anak yang suka turun ke jalan untuk mengabadikan hal itu.
“Kita lihat contoh fenomena yang ada masyarakat anak-anak atau remaja itu sampai ke tengah jalan sampai dengan memberanikan diri ditengah jalan dan menghalau kendaraan besar itu kan tentunya membahayakan nyawanya mereka,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya pun menghimbau penggunaan klakson telolet bisa diantisipasi oleh kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat agar tetap dapat lancar terselenggara dan masyarakat juga tetap aman di jalan.
“Maka kita perlu hadir dan kita harus bisa mengingatkan baik anak-anak tersebut atau pengguna kendaraan yang menggunakan klakson telolet,” ungkapnya
Selain itu, kata Anom Berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang No 22 tahun 2009 bahwa setiap mobil atau kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis standar kendaraan.
Seperti, penggunaan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur lampu rem dan lain lain.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Razia dan Edukasi Armada Bus Klakson ‘Telolet’ di Depok
Sehingga pihaknya mengingatkan para pengguna klakson telolet jika larangan penggunaan klakson tersebut melanggar standar teknis kendaraan.
“Jadi larangannya itu bukan karena klakson telolet, misal telolet kita larang nah tidak seperti itu, pokoknya kita apabila klakson tersebut tidak dengan standar teknis kendaraan ya kita larang pasti, namanya melanggar pasti kita larang,” terangnya.
“Kemudian indikator atau parameternya terkait larangan tersebut, berdasarkan PP yang disampaikan kalau ambang kebisingannya sudah melebihi batas tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Agi)