BANDUNG, JABAR EKSPRES – Persidangan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana telah tuntas. Kini, Yana telah mendekam di balik jeruji Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar) Kusnali menceritakan, terpidana Yana Mulyana telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/12) lalu.
“Benar ada di Lapas Sukamiskin. Sesuai sesuai surat KPK RI No. B-119/Han/Eks/26/12/2023, tanggal 27 Desember 2023,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (2/1).
Yana dieksekusi bersama dua terpidana lainnya, yakni Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairul Rijal.
Kusnali menambahkan, saat ini para terpidana itu telah ditempatkan di sel Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Tentunya untuk proses adaptasi para terpidana.
BACA JUGA: Nasib PT Jaswita Sebagai Pengelola Bisnis di Masjid Al Jabbar Masih Digantung
Dia menegaskan, meski ketiganya adalah mantan pejabat namun pihak Lapas tidak akan memberikan perlakuan khusus. Artinya mereka akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada di dalam lapas pada umumnya. “Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Diketahui, ketiga terpidana dijebloskan ke Lapas karena proses persidangan kasus terkait kasus proyek Bandung Smart City itu telah tuntas. Yana Mulyana dan Dadang mendapat vonis 4 tahun penjara, sementara Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.
Selain hukuman penjara, ketiga terpidana juga mendapat hukuman membayar uang pengganti. Rijal harus membayar sebesar Rp586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD. Sedangkan Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta. Sementara Yana Mulyana membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630. (son)
BACA JUGA: Bak Bom Waktu, Sesar Lembang Bakal Ratakan Bandung Raya