“Tetapi regulasinya tidak berjalan, siapa yang punya fungsi mengawasi regulasi ini dan melakukan penegakan hukumnya,” jelasnya.
“Saya juga di komisi 3 bersama semua aparat penegak hukum, bagaimana praktek-praktek ilegal ini jangan sampai berjalan,” harapnya.
Ia pun menjelaskan ketika revisi undang-undang P2SK, fungsi penyidikan polri hilang di praktek perbankan. Namun keputusan Mahkamah Konstitusi telah kembali, dimana polisi boleh menyidik tentang perselisihan atau kasus-kasus yang terkait praktek perbankan.
“Nah Ini bagian daripada sosialisasi kami juga ke publik, jadi jangan takut, kepolisian sekarang sudah kembali lagi. Dimana keputusan Mahkamah Konstitusi, polisi sudah bisa menyidik lagi terkait kasus-kasus kalau ada masalah pidana perbankan,” pungkasnya