JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal melakukan reses di wilayah Desa Sukapura, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Selasa, 26 Desember 2023.
Pada reses tersebut, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan anggot DPR memiliki satu tugas sosialisasi bersama mitra di badan anggaran, yaitu terkait fungsi otoritas jasa keuangan (OJK) melakukan preprentif bagaimana bahayanya pinjaman online yang ilegal.
“Ini menjadi satu penyakit masyarakat yang harus diantisipasi dan dilakukan edukasi kepada masyarakat,” kata Cucun.
“Jangan sampai sudah terlanjur mereka terjebak dengan pinjaman online ini, yang mereka juga tidak tahu apakah ini ilegal atau tidak ilegal,” sambungnya.
BACA JUGA: Mochamad Iriawan: Prabowo Subianto Tak hanya Ahli Hankam, Tapi..
Ia menambahkan OJK memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan kepada operator-operator dari pada pinjol, karena jangan sampai Komisi III DPR RI terus dimintai pertanggungjawabannya disetiap rapat-rapat di DPR.
“Kepada masyarakat, kita menyampaikan bahayanya pinjaman online tadi. Dari sisi administrasi, mereka akan memukul didepan besar,” ujarnya.
“Kemudian nanti kalau keterlambatan dendanya, beda dengan denda-denda dengan praktek pinjaman secara manual kita ke perbankan,” tuturnya.
“Kalau dengan perbankan denda kita masih bisa melakukan lobi atau permohonan untuk keringanan denda, makanya begitu banyak korban daripada pinjaman online ini yang harus kita selamatkan,” lanjut Cucun.
Terkait pinjol, ia juga mendengar di Kabupaten Bandung ada satu langkah untuk mengantisipasi pinjaman online ataupun bank emok.
Tetapi, setelah melihat implementasi ini gagal dan dirinya akan melakukan evaluasi bersama dengan anggotan dewan di Kabupaten Bandung ini.
“Kenapa sampai gagal mengantisipasi praktek-praktek bank emok dan pinjol ini, padahal kebutuhannya tidak besar, hanya untuk kebutuhan anak sekolah, hanya kebutuhan ketika mereka masa tanam, untuk beli pupuk, beli bibit,” jelasnya.
“Kehadiran pemerintah itu harus betul-betul, bagaimana kebutuhan mereka ini tercukupi dan ketika pengembalian itu tidak seperti praktek-praktek bank emok,” ujar Cucun.
“Kalau misalkan bunga terlalu tinggi di intervensi oleh pemerintah daerah, bagaimana pemerintah daerah mempunyai empowering APBD,” tegasnya.
Lanjutnya, ketika reses ini, ia mendapatkan masukan dari masyarakat yang semua problematika masyarakat ini jangan sampai ada regulasi.