“Sekarang masih proses pendalaman juga ya, nanti kalau dugaannya terbukti, itu bisa masuk tindak pidana pemilu, ini kalau memenuhi unsur nanti akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu,” ungkapnya.
Tindakan Kades itu, diduga bersinggungan dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu yang mengatur soal larangan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau Tindakan yang menguntungkan peserta pemilu dan diberi Ancaman pidana 1 tahun serta denda Rp12 juta.
