Pelaku Arisan Bodong di Banjar Mendekam di Penjara

JABAR EKSPRES – Kasus investasi bodong berkedok arisan terjadi di Kota Banjar Jawa Barat. Pelaku, yang berinisial ‘MM’, telah ditetapkan tersangka oleh Polres Banjar dan kini sudah mendekam di penjara. MM dititipkan di Rutan perempuan kelas IIA Bandung, Jawa Barat setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Banjar kepada Penuntut Umum (tahap dua) pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

“Ya betul sudah tahap dua. Pelaku sudah ditahan. Di Banjar kan tidak ada lapas perempuan, jadi dititipkan di Rutan Perempuan kelas IIA Bandung,” kata Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Candra Herawan melalui sambungan telepon, Selasa, 26 Desember 2023.

BACA JUGA: Saudara Kandung Jadi Korban Arisan Bodong di Ciamis, Uang Ratusan Juta Melayang!

Selanjutnya, prosesnya tinggal pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Banjar. “Kemungkinan untuk jadwal sidangnya sekitar pertengahan Januari 2024, karena proses pelimpahan direncanakan masuk di awal Januari,” kata dia.

Candra mengungkapkan, ada sekitar 16 korban dengan kerugian mencapai Rp500 juta lebih. Jumlah kerugian tersebut kata dia, sudan masuk ke dalam berkas perkara.

“Kurang lebih kerugian total para korban sekitar Rp530 juta, ada 16 korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Lilis Puspita alias Memey, melaporkan ‘MM’ ke polisi. Modus pelaku menggunakan uang korban untuk dana talang pemenang arisan. Pelaku sendiri merupakan warga Sindanggalih Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar.

“Saya menuntut supaya pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya,” kata Memey.

Dia mengatakan, korban inverstasi bodong berkedok arisan asal Langensari Kota Banjar, mengatakan bahwa ada 16 orang korban, termasuk dirinya yang dirugikan oleh pelaku. Jumlah uang yang dicuri pelaku dari 16 korban tersebut mencapai Rp651 juta.

BACA JUGA: Arisan Bodong di Banjar, Korban Rugi hingga Setengah Miliar, Pelaku Masih Berkeliaran!

“Kalau punya saya sekitar Rp42 juta. Saya awalnya tidak curiga kalau ini penipuan,” katanya.

Sri Yantika, korban lainnya asal Sukadana Kabupaten Ciamis, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp168 juta akibat penipuan tersebut.

“Uang saya totalnya Rp188 juta, baru dikembalikan Rp20 juta. Itu sampai sekarang tidak ada tanggungjawabnya. Modusnya ya itu buat nalangin pemenang arisan, nanti saya dapat lebihnya. Awalnya bener ada pengembalian, karena saya percaya akhirnya saya kasih pinjam dengan nilai yang banyak, tapi ujung-ujungnya nipu. Padahal dia (pelaku) masih saudara saya,” kata Sri Yantika. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan