“Jadi kami tidak perlu untuk penertiban ke lapangan karena itu sudah ranah dishub,” imbuhnya.
Aturan pelanggaran pemasangan APK di angkutan umum, Yasin menambahkan perlu adanya koordinasi dengan pihak melalui prosedur untuk himbauan pada organisasi yang menaungi kendaraan umum.
“Kita sampaikan agar teman-teman yang mempunyai angkot juga enak dan tidak merasa disalahkan juga. Harus dilakukan melalui prosedur koordinasi karena koordinasi itu salah satu bentuk pencegahan,” pungkasnya. (Mong)