Jabar Ekspres – Kabar PT Dirgantara Indonesia (PTDI) belum melunasi gaji karyawannya untuk periode November 2023 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa PTDI tidak melakukan pemotongan gaji karyawan, melainkan hanya tersendat.
Erick mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan oleh kekosongan kas PTDI. Hal ini diakibatkan oleh belum terlunasinya tagihan PTDI oleh klien.
“Tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena ada cash mis (cash mismatch), ada pembayaran yang enggak masuk tepat waktu,” ujar Erick, Selasa (19/12).
Erick menjelaskan bahwa Kementerian BUMN telah berkomunikasi dengan PTDI terkait masalah ini. Pihaknya akan turut membantu mengomunikasikan kepada pihak yang belum melunasi kewajibannya terhadap PTDI.
BACA JUGA: Kedatangan Presiden FIFA ke Indonesia, Bawa Sinyal Positif untuk Sepak Bola Indonesia
“Pasti kita bantu dong,” kata Erick.
Erick juga menegaskan bahwa pihaknya akan lebih fokus dalam membenahi bisnis-bisnis PTDI dan menutup yang tidak berfungsi. Selain itu, ia juga akan menindak tegas direksi BUMN yang melakukan penyelewengan.
“Yang menggerogoti holding company sekadar untuk create project, itu yang saya harus ‘sikat’,” ucap Erick.
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) adalah salah satu anggota holding BUMN DEFEND ID, yang merupakan gabungan dari lima perusahaan BUMN di bidang industri pertahanan, yakni PT LEN Industri, sebagai induk, dan anggota PT Pindad, PTDI, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.
Meskipun sempat tersendat, Erick memastikan bahwa gaji karyawan PTDI akan segera dibayarkan. Ia juga berkomitmen untuk membenahi bisnis PTDI dan menindak tegas direksi yang melakukan penyelewengan.
BACA JUGA: Menteri BUMN Erick Thohir Bantah Isu Penghapusan Pertalite, Akan Tetap Ada!
“Jangan sampai direksi, bukan yang sekarang, meng-create si vehicle-vehicle baru hanya untuk pengadaan, dan di-markup pengadaannya. Itu contoh di kasus Karya, ketika diperiksa kejaksaan, KPK, banyak bodong,” ujarnya.