Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan dengan Pasal 80 Jo 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, pidana penjara 5 tahun. Pasal 170 Ayat 2 KHUPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pidana penjara 9 tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana 5 tahun. (Mg9)
Baca juga: Hari Kedua Pembukaan Jembatan Otista, Satlantas Evaluasi Jalur SSA Kebun Raya Bogor