Bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu, sambung dia, harus sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Anto. (YUD)
Baca juga: Syarikat Islam Indonesia (SII) Tak Menutup Kemungkinan Akan Menjadi Partai Politik Kembali