JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengaku mendapat laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bogor Tengah.
Caleg yang namanya masih dirahasiakan itu diduga telah melanggar aturan kampanye dengan melakukan upaya money politics melalui pembagian sejumlah bingkisan paket sembako beserta uang tunai kepada warga.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Suriantona Siburian. Ia menjelaskan, terkait hal itu pihaknya telah melakukan penelusuran awal.
Baca juga: Perekrutan Petugas KPPS di Bandung Barat Masih Minim Peminat
“Laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan sudah diterima, kemudian sudah ditetapkan jadi temuan,” katanya pada Selasa, 19 Desember 2023.
Bahkan, Ia mengaku, pihaknya diperkuat dengan mengantongi sejumlah barang bukti yang bisa saja mengarah ke ranah pelanggaran bersifat Pidana Pemilu.
“Barang bukti sudah kita pegang. Saat ini, semua masih berproses dan apabila saat bukti mengarah ke hal yang di luar aturan, maka patut diduga masuk pelanggaran Pidana Pemilu,” imbuh Anto sapaannya.
Anto membeberkan, adapun barang bukti yang dimaksud adalah berupa paket sembako dan amplop berisikan uang tunai senilai Rp25 ribu lengkap dengan poster atau sticker calegnya
“Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah kita pegang. Untuk hasilnya bagaimana, ya nanti kita akan umumkan secara terang benderang,” sebut Anto.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menegaskan, bahwa Bawaslu Kota Bogor akan tegak lurus dalam penanganan pelanggaran caleg tersebut sebab pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan mewanti-wanti peserta Pemilu baik Pileg maupun Pilpres untuk mentaati peraturan selama masa kampanye yakni dengan tidak memberikan bingkisan maupun sembako.
Anto juga menekankan, bahwa pemberian bingkisan kepada masyarakat saat kampanye itu jelas tidak diperbolehkan.
“Iyaa tidak boleh meskipun ada batasan nominal Rp100 ribu itu dimaksudkan untuk bahan kampanye jika dirupiahkan, bukan berupa bingkisan atau sembako kemudian diberikan ke masyarakat,” tuturnya.