Dorong Hak Interpelasi Soal IPH, Wendi Menduga Pj Bupati KBB Asal Sebut Data

JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Fraksi PKB, Wendi Sukmawijaya akan menggunakan hak interpelasinya untuk meminta kejelasan terkait Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang diklaim Pemkab Bandung Barat menurun dalam dua pekan.

Diketahui sebelumnya, pada pekan pertama Desember 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) RI sebelumnya mencatat IPH Bandung Barat menjadi salah satu yang tertinggi di Pulau Jawa karena menyentuh angka 4,89 persen, pada periode Minggu ketiga November 2023.

Pemkab Bandung Barat mengeklaim IPH telah turun drastis ke angka minus 6,24 persen, pada awal bulan Desember 2023. Meski begitu, harga komoditas holtikultura dan bahan pokok seperti beras, cabai, dan bawang merah masih meroket di pasaran.

Pantauan Jabar Ekspres di Pasar Tagog Padalarang, harga beras paling rendah Rp13.000 dan paling tinggi mencapai Rp14.500 per kilogram. Padahal, hari-hari biasa harganya kerap dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp11 ribu per kilogram.

BACA JUGA: Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tidak Layak Jual di Supermarket Bandung

Di sektor hortikultura harga cabai merah masih menyentuh Rp120.000 per kilogram, cabai rawit domba masih berkisar Rp100.000 – Rp110.000 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp50.000 per kilogram. Padahal, dalam kondisi normal harga cabai berkisar Rp30-50 ribu per kilogram.

Selain cabai, sektor hortikultura yang melambung tinggi yakni bawang merah Rp27 ribu per kilogram, pada saat normal Rp20 ribu per kilogram. Bawang putih Rp31 ribu per kilogram, sedangkan harga normal Rp25 ribu per kilogram.

“Soal IPH yang tercatat di data, namun berbeda fakta di lapangan. Karena itu, hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemkab Bandung Barat mengenai kebijakan IPH yang penting dan strategis. Ada yang perlu dijawab oleh pemerintah untuk menepis berbagai prasangka,” kata anggota Fraksi PKB DPRD KBB, Wendi saat dihubunhi, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, hak interpelasi mengenai IPH, secepatnya akan di konsolidasikan dengan fraksi lain. Sebab, selain memiliki hak interpelasi, anggota DPRD memiliki hak angket, serta hak menyatakan pendapat.

Karena itu, diharapkan dengan penggunaan hak-hak tersebut akan memperjelas apa yang telah dilaksanakan Pemkab Bandung Barat terkait IPH.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan