Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan solusi jangka pendek yakin akan membuka kantong parkir seluas dua hektar.
“Hari ini survey tanah dua hektare untuk relokasi, hari ini alat berat sudah dikirim, surat dari perhutani sudah, terus ada penambahan 20 pasukan anggota pusat,” ucapnya.
Kata Iwan, Kabupaten Bogor sendiri bukan menyerah dalam menyelesaikan polemik di jalur tambang tersebut, hanya saja perlu bantuan dari pemerintah terkait.
“Solusi jangka pendeknya yang skg kami usahakan adalah, kantong-kantong parkir yang dihulu, mudah-mudahan kantong hulu sudah selesai bisa mengurangi yang dipinggir kecamatan menuju perbatasan truk,” ujarnya.
“Saya bukan Sangkuriang, saya bukan Superman harus bisa, kalau kita tindak tegas banyak yang tidak tahu siapa namanya mengintervensi, memprovokasi atau mengancam staf, petugas kami supaya berbagi pihak,” sambungnya.
BACA JUGA: KM 117 Tol Cipularang Ditutup Demo Buruh, Pengemudi Keluhkan Macet 3 Jam
Lebih lanjut, kata Iwan Setiawan, Jalan yang dilalui kendaraan truk tambang merupakan milik provinsi Jawa Barat.
“Jalannya saja bukan kewenangan kabupaten, kami tidak mungkin memakai APBD untuk merevitalisasi jalan, nanti jadi temuan lagi. Cuma kami dan menandatangani surat ke perhutani untuk berikan tanah, untuk rest area, alat berat dari PUPR,” tutupnya.
Warga Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab
Warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Provisi (Pemprov)Jawa Barat untuk segera merealisasikan Jalur khusus truk tambang.
Ketua Parungpanjang Bersatu Ule Sulaeman mengatakan, Warga Parungpanjang menanti adanya jalur khusus truk tambang sejak lama.
“Ya pemerintah provinsi harus bertindak, serba salah pakai perbup juga, mobil banyak malah numpuk. Masyarakat binggung, kalo numpuk tetap aja masalah,”ujarnya saat dihubungi Jabarekspres.com, Senin, 11 Desember 2023 lalu.
Dirinya menilai, selama ini masyakarat dengan supir truk hanya diadu dombakan saja oleh sebagai orang.
“Secepatnya provinsi harus bertindak bikin jalan itu. Yang jadi korban itu masyarakat, supir dan gunung. Karena ketidak berdayaan provinsi membenahi semua ini,” ucapnya.
Seharunya, sejak 5 tahun lalu, kata dia, jalur tambang seharusnya sudah direalisasikan agar permasalahan ini dapat teratasi.