Perda Pajak Listrik Masih “Gelap”, Pemkot Banjar Diminta Bereskan Segera

JABAR EKSPRES – Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Banjar Kota terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, agar segera menyelesaikan payung hukum dasar penarikan Pajak Listrik dan ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat. Penarikan pajak listrik ini tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar yang bisa digunakan untuk menunjang roda Pemerintahan sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Manager ULP Banjar Kota, Bambang Wawan Irawan menjelaskan, dasar penarikan pajak listrik itu yakni Perda. Apabila itu tidak ada, pihaknya tidak bisa menarikan pajak tersebut yang merupakan salah satu sumber PAD terbesar Pemkot Banjar.

“Sebagai eksekutor pemungutan, PLN sudah mendorong Pemkot segera mengeluarkan Perda. Sehingga kita bisa memproses pajak listrik dan menjadi sumber PAD Pemkot Banjar,” ujar Bambang Wawan Irawan, Kamis 14 Desember 2023.

BACA JUGA: PPJ Kota Banjar Bakal Naik 10 Persen

Bambang menjelaskan, pajak listrik di Kota Banjar masih 6 persen setiap pelanggan. Aturan itu sejak Desember 2021 sudah disampaikan oleh ULP Banjar Kota untuk dibuatkan kembali Perda-nya. Ini harus dilakukan lantaran dasar penarikan pajak yang sebesar 6 persen itu hanya berlaku hingga Desember 2023, dan apabila Perda yang baru tidak ada, maka pihaknya tidak bisa menarik pajak kepada pelanggan di Kota Banjar.

“Pajak 6 persen ini hanya Kota Banjar saja, daerah lain sudah 10 persen. Perda ini harus segera disahkan agar potensi pajak 10 persen dari sektor pajak listrik bisa diterima oleh Pemkot Banjar. Pihaknya menunggu hingga tanggal 25 Desember 2023, kalau tidak maka kita tidak bisa menggunakan aturan lama dan tidak bisa menarikan pajak listrik ke pelanggan PLN di Kota Banjar,” jelasnya.

BACA JUGA: Sempat Terhenti, Revitalisasi RTH Batulawang Diusulkan Lagi ke Provinsi dan Pusat

Bambang menuturkan bahwa sudah dua tahun terakhir PLN menyampaikan ke Pemkot Banjar untuk melakukan penyesuaian pajak listrik dari 6 persen menjadi 10 persen.

“Tinggal Kota Banjar saja yang belum 10 persen. Sudah tidak bisa menggunakan Perda yang lama. Kalau dipaksakan kita (PLN) yang salah. Karena tidak ada dasar hukum,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan