Masih Ada Pelanggaran Pemasangan Alat Kampanye di Cimahi Utara

JABAR EKSPRESS, CIMAHI – KPU RI telah menetapkan larangan pemasangan alat kampanye di beberapa lokasi selama periode kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Larangan ini mencakup tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, dan taman serta pepohonan.

Pemasangan APK oleh peserta pemilu serentak 2024 di sejumlah lokasi di kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, meningkat dan terindikasi pelanggaran peraturan daerah. Pelanggaran ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Izin Umum dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame.

Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Cimahi Utara, berdasarkan hasil laporan pengawasan LHP, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Cimahi Utara menemukan 27 laporan hasil pengawasan.

BACA JUGA: 3 Terdakwa Kasus Suap Progam Bandung Smart City Resmi Divonis, JPU: Semua Tuntutan Kami Diakomodir Majelis Hakim

Ada pemasangan APK yang melanggar, salah satu contoh laporan terjadi di kawasan jalan RT 06 RW 07, Cibabat, Cimahi Utara. Terdapat temuan sebanyak 10 spanduk pemilu, dan 6 diantaranya 2×1 meter dan 4 lainnya berukuran 3×1 meter.

“Spanduk tersebut dipasang di gedung milik warga dan tidak memiliki izin pada pemilik gedung,” jelas Kordiv P2HM Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (14/12) dalam Jumpa Pers.

Aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pemilihan Umum, dan tugas pengawas harus memastikan aturan-aturan tersebut dilaksanakan baik selama 75 hari masa kampanye .

Di tempat yang sama, Ketua Pengawas Pemilu (Panwascam) Kecamatan Cimahi Utara, Teja Suntara mengatakan, terkait dengan temuan modus baru, pihaknya masih belum menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait jadwal kampanye.

“Masih ada (pelanggaran) dan tidak menutup kemungkinan karena tembusan dari surat STTP kami belum mendapatkan dari beberapa partai terkait jadwal, STTP belum dapat, jadwal yang tembusan dari kepolisian masih belum,” ucapnya pada Jabar Ekspres.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawasi jalannya kampanye dari para peserta pemilu, khususnya di Cimahi Utara.

Tinggalkan Balasan