“Bila isi dari APK sudah baik, namun pemasangannya di tempat yang tidak diperbolehkan, Satpol PP berhak untuk menurunkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat pelanggaran dalam penempatan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah pohon di Cimahi Tengah. Salah satunya seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Gandawijaya, Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Selain itu, di Jalan Cihanjuang, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, terdapat juga APK calon legislatif yang dipasang di tiang listrik, merusak keindahan, etika, dan estetika sepanjang jalan tersebut.
Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK telah dengan jelas disebutkan larangan memasang APK di tempat ibadah seperti Mushallah atau Masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.
Larangan juga mencakup penempatan APK di lokasi yang dianggap terlarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame. (mong)