Masih kata Mellisa, pelaporan terduga orang tua pelaku dan para guru atau staf disekolah berdasarkan pada aturan yang ada, Ia menerangkan pelaporan tersebut berawal dari pihak sekolah yang diduga membiarkan hingga berujung patahnya tangan L.
“Jadi yang kami laporkan terkait dewasa ini menurut pasal 76 C undang undang perlindungan anak siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak kan ada pidananya kami melihat kejadian 7 Februari terkait dengan patah tangan itu karena ada pihak pihak sekolah yang membiarkan ini terus terjadi sampai patah tangan,” tegasnya. (mg9)
