Sidang Praperadilan Kasus Subang Dilanjut Besok, Kuasa Hukum Ngaku akan Uji Penetapan Tersangka pada Kliennya

JABAR EKSPRES  – Sidang praperadilan 3 orang tersangka kasus pembunuhan Subang pada 2021 lalu, Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa baru saja digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Senin (11/12).

Kuasa hukum 3 orang tersangka tersebut, Rohman Hidayat mengatakan dalam sidang kali ini, majelis hakim telah menerima surat kuasa maupun berkas praperadilan dari kedua belah pihak.

Sehingga persidangan, menurutnya akan dilanjutkan pada selasa (12/12) besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari tim penyidik Polda Jabar.

“Kita tunggu jawaban mereka (dari tim penyidik) berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada bu Mimin, Arighi dan Abi,” katanya.

Rohman menambahkan, pada sidang besok, pihaknya akan menguji jawaban tim penyidik dari adanya pemberian status tersangka kepada kliennya. Apalagi kata dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikkan berkas perkara ke Polda Jabar, dikarenakan belum lengkap sesuai dengan P19.

“Ini ada peluang dan kesempatan buat kita untuk menguji apa sih dasar mereka (tim penyidik) menetapkan tersangka pada klien kami. Jadi itu yang akan kami pertanyakan sebenarnya, dan mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya apa dari mereka (menetapkan tersangka),” ucapnya.

Maka dari itu, Rohman mengaku akan terus membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak terlibat sama sekali dalam kasus pembunuhan dua tahun lalu yang menimpa ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

“Kita tunggu dulu jawaban dari Polda Jabar (seperti apa). Karena selama ini kita masih tanda tanya, kita gak ada yang tahu terhadap apa yang menjadi dasar Polda Jabar menetapkan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi dan Abi. Apakah hanya pengakuan Danu (salah satu tersangka lainnya) saja atau bagaimana,” pungkasnya.

Sebelumnya, motif dari kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 202 lalu, telah terbongkar.

Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar), melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh 5 orang tersangka yakni YH (Yosep), MR (Danu) MM (Mimin), AA (Abi), dan AR (Arighi) tersebut, diduga karena permasalah uang.

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan