Putus Jeratan Rentenir, Semua Stakeholder Harus Terlibat

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Atet Dedi Handiman mengatakan, tercatat sekitar 14.506 warga Kota Bandung mengajukan advokasi ke Satgas Anti Rentenir. Terlebih di tengah berkembangnya teknologi, permasalahan lebih kompleks dengan adanya pinjaman online (pinjol).

“Kita terus upayakan peningkatan ekonomi dan edukasi untuk akses pinjaman yang legal. Sampai saat ini sudah ada dua kecamatan yang memiliki KBR, yaitu Ujungberung dan Sukajadi,” kata Atet.

Selama 9 bulan beraktivitas dari Maret-November 2023, KBR Ujungberung telah membentuk kelompok yang sadar untuk melawan pergerakan rentenir. Mereka juga telah memanfaatkan aset tanah hibah milik salah satu warga untuk dijadikan sebagai lahan produktif.

“Sedangkan di KBR Sukajadi sudah ada program inisiatif upaya untuk mewujudkan visi kampung rentenir sesuai dengan potensi wilayah. Mereka sudah bisa membuat produk olahan,” tambahnya.

KBR di Kota Bandung akan terus dilaksanakan, targetnya tahun depan bisa 30 kecamatan bersih dari rentenir. “Tahun depan kita akan tambah ke Cicendo, Regol, Bojongloa Kaler, dan Cinambo,” ujarnya.

KBR di Kota Bandung dibentuk oleh fenomena banyaknya masyarakat yang terjerumus mengakses keuangan ilegal, baik itu rentenir maupun pinjol ilegal. Menghayati fenomena tersebut, Diskopukm sejak tahun 2019 membentuk Satgas Anti Rentenir untuk mengadvokasi, mengedukasi, dan memberi solusi kepada masyarakat yang terjerat pinjaman ilegal.

Berselang dua tahun sejak dibentuknya Satgas Anti Rentenir, tepatnya pada tahun 2021, Diskopukm bersinergi dengan OJK melalui salah satu programnya, yaitu Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dengan keputusan Walikota Nomor 518/Kep.336-Dikukm/2021, yang kemudian menjadi sinergi karena salah satu upaya yang Diskopukm lakukan di Kampung Bersih Rentenir salah satunya adalah mengedukasi masyarakat untuk mengakses keuangan legal yang sejalan dengan program TPAKD, baik perbankan ataupun non perbankan.

Walau demikian, Diskopukm menegaskan bahwa akses keuangan yang menjadi alternatif bagi masyarakat Kampung Bersih Rentenir sebetulnya adalah koperasi. Sedangkan perbankan dan non perbankan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenal lebih jauh tentang akses keuangan legal.

Selain edukasi tentang masalah keuangan, Diskopukm pun berupaya agar dana hasil pinjaman dari akses keuangan legal dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menghasilkan suatu langkah yang produktif dan tidak menggunakan dana tersebut untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan