JABAR EKSPRES – Aksi bejat dilakukan oleh 3 orang siswa yang berstatus sebagai pelajar. Mereka tega merudapaksa seorang anak yang masih berumur 14 tahun.
“Korban disuruh sepupunya memanggil tukang bangunan untuk memperbaiki (atap) rumah yang bocor. Di tengah perjalanan, bertemu dua tersangka dan dibujuk ke sebuah rumah dan di sana terjadi perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Ari saat konferensi pers, Jumat, 8 Desember 2023.
Pengamanan kedua pelaku, RS dan MPS, dilakukan kurang lebih 24 jam sejak dilaporkannya peristiwa itu. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (Mg9)
