Dibuat Repot saat Pengungkapan, 5 Tersangka Kasus Subang Masih Belum Kooperatif

Dibuat Repot saat Pengungkapan, 5 Tersangka Kasus Subang Masih Belum Kooperatif
Salah satu Tersangka dalam kasus Subang, Yosep Hidayah. (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) mengaku sempat kerepotan saat melakukan proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Repotnya pengungkapan kasus Subang yang terjadi sejak 2 tahun silam tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, kelima tersangka, yakni Muhammad Ramadhanu alias Danu, Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa, tidak kooperatif saat dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Dalam 3 bulan terakhir itu, akhirnya memperoleh banyak petunjuk untuk bisa melakukan pengungkapan perkara ini. Walaupun masih ada tidak koperatif dari para tersangka. Tetapi itu sudah tertutup dengan adanya alat bukti yang kita miliki,” imbuhnya.

Baca Juga:Ribuan Pelari Bersiap Meriahkan Event Duraking Fun Run 2024 di BandungSambut Natal dan Tahun Baru, Telkomsel Siaga Optimalkan 233 Ribu BTS dan Puluhan Program Promo

Selain itu, 54 orang saksi juga, kata Ibrahim, sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik untuk memperkuat porses penyelidikan.

“Saksi yang kita periksa sebanyak 54 orang. Saksi ahli ada 6 yang kita gunakan, meliputi ahli forensik, pidana, hukum pidana, DNA, dan juga ahli satwa,” pungkasnya. (San)

0 Komentar