Dibuat Repot saat Pengungkapan, 5 Tersangka Kasus Subang Masih Belum Kooperatif

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) mengaku sempat kerepotan saat melakukan proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Repotnya pengungkapan kasus Subang yang terjadi sejak 2 tahun silam tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, kelima tersangka, yakni Muhammad Ramadhanu alias Danu, Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa, tidak kooperatif saat dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Memang beberapa tersangka ini tidak kooperatif. Sehingga, membuat repot proses penyidikan. Tetapi, tim penyidik tetap tangguh untuk melakukan pengungkapan. Sehingga, proses yang dilakukan oleh penyidik semakin intensif di 3 bulan terakhir,” katanya di Mapolda Jabar, Rabu, 6 Desember 2023 kemarin.

BACA JUGA: ang jadi Motif Utama Kasus Subang, Kuasa Hukum Tersangka Akui Tidak Tahu Pasti

Ibrahim menambahkan, tim penyidik terus melakukan penggalian. Salah satunya melakukan pemeriksaan ulang kepada para tersangka, hingga akhirnya menemukan petunjuk terkait pelaku utama dan motif sebenarnya.

“Dalam 3 bulan terakhir itu, akhirnya memperoleh banyak petunjuk untuk bisa melakukan pengungkapan perkara ini. Walaupun masih ada tidak koperatif dari para tersangka. Tetapi itu sudah tertutup dengan adanya alat bukti yang kita miliki,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus ini, diketahui penyidik Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 228 item alat bukti yang diduga kuat digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya.

BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Subang Belum Ditahan, Ini Kata Polda Jabar

“Barang bukti yang kita sita sebanyak 228 item. 2 item itu kita ambil dari Polsek Cagak, 109 dari Polres Subang, 7 item dari Polda Jabar, dan 110 item kita lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor). Jadi, alat-alat bukti ini sudah cukup untuk mendukung untuk dikaitkan dengan kejadian, TKP, dan juga tersangka,” ungkap Ibrahim.

Selain itu, 54 orang saksi juga, kata Ibrahim, sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik untuk memperkuat porses penyelidikan.

“Saksi yang kita periksa sebanyak 54 orang. Saksi ahli ada 6 yang kita gunakan, meliputi ahli forensik, pidana, hukum pidana, DNA, dan juga ahli satwa,” pungkasnya. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan