Bejat! Kakek di Kabupaten Bandung Tega Rudapaksa Cucu Sendiri, Korban Masih di Bawah Umur

Dan dari hasil laporan dan interogasi tersebut pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak.

“Tersangka dikenai Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan