Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
“Kami akan saling bersinergi, merumuskan target dan timeline kerja agar semakin banyak UMKM yang bersertifikat halal mengingat ada 43 ribu pelaku usaha di Kota Bogor,” tandas Atep. (YUD)