Batang Tubuh Nota Dinas
Bagian batang tubuh Nota Dinas terdiri dari alinea pembuka, isi, dan penutup yang singkat, padat, dan jelas.
Kaki Nota Dinas
- Nama jabatan ditulis dengan huruf awal kapital;
- Tanda tangan pejabat;
- Nama lengkap pejabat ditulis dengan huruf awal kapital;
- Pangkat dan NIP ditulis sejajar di bawah nama penandatangan;
- Nota Dinas yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I tidak mencantumkan pangkat dan NIP;
- Tembusan (jika perlu).
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tersebut juga dijelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat nota dinas.
Perhatikan bahwa Kop Nota Dinas hanya digunakan pada halaman pertama.
Jika Nota Dinas memiliki lebih dari satu halaman, halaman berikutnya harus mencantumkan nomor halaman, ditulis dengan angka arab di bagian atas secara simetris.
Jika Nota Dinas dilampiri dengan dokumen tambahan, pada bagian judul Nota Dinas harus mencantumkan jumlah lampiran.
Apabila Nota Dinas disertai lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor halaman, ditulis dengan angka arab di bagian atas secara simetris.
Bagian yang memuat inti dari Nota Dinas sebaiknya ditulis dengan singkat menggunakan huruf kapital pada setiap unsur kata, tanpa diakhiri tanda baca.
Penting untuk dicatat bahwa Nota Dinas tidak perlu dilengkapi dengan Cap/Stempel Dinas.