Masih kata Ade, saat FA mengendarai mobil tersebut, diduga dirinya dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Atas peristiwa itu, kini FA ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dari kejadian kejar-kejaran hingga menyebabkan munculnya korban luka.
“Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian dari pada pengemudi Daihatsu Ayla, kita lakukan penahanan sebagaimana kewenangan diatur dalam KUHAP Pasal yang disangkakan 310 ayat 3 juncto atau 312 UU 22 tahun 2009,” tegasnya. (Mg9)
BACA JUGA: Jawab Tantangan Pj Gubernur Jabar Soal UMK, SP TSK SPSI Sukabumi Aksi Hingga Blokir Jalan Nasional