Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar memberikan rasa keadilan kapada kliennya sebagai ahliwaris TB. A Basuni, yang mana tanpa ada konfirmasi dan sepengetahuannya diklaim sebagai tanah aset Pemkot bogor.
BACA JUGA: Penanganan Longsor di Area Underpass Stasiun Batutulis Libatkan Pihak Kontraktor
“Atas dasar temuan dan kejanggalan serta fakta-fakta yang telah kami peroleh, akhirnya kami sampaikan ke BPK dan BPKP RI melalui aduan tersebut,” tutur Rudi.
Selain itu, pihaknya berjanji akan mengawal tuntas perkara itu dengan harapan Pemkot Bogor dapat mengevaluasi kinerja pelayanan publik khususnya yang berkaitan dengan sejarah.
“Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum ahli waris akan terus mengawal perkara ini sampai dimana klien kami mendapatkan keadilan dan Pemkot Bogor agar belajar menghargai sejarah serta menghormati pejuang kemerdekaan Republik Indonesia asal Bogor bapak Kapten Tubagus A. Basuni,” tandas Rudi. (YUD)