JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mewacanakan aturan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak pada 2024. Yakni larangan para penunggak pajak untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jabar.
Berikutnya, aturan itu bakal memberikan efek kejut kepada masyarakat. Khususnya bagi yang tidak taat membayar pajak. “Akan jadi shock therapy, yang lupa bayar pajak. Mereka akan ingat – ingat kendaraan mana yang belum dibayar pajaknya,” tuturnya.
Menurut Arlan, aturan itu memang memiliki semangat positif dalam menekan penunggak pajak atau optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Namun di sisi lain alsan maayarakat yang belum membayar pajak bisa tetap jadi perhatian. Misalnya apakah memang karena lupa, tidak mampu, ataukah sengaja secara sadar tidak bayar pajak. “Ini akan memberikan efek kejut kepada masyarakat agar mengingat kembali apakah pajak kendaraannya sudah dibayar,” pungkasnya.(son)
