JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar di 2022 berhasil merealisasikan bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp2,099 triliun. Namun, bagi hasil ke Kabupaten Kota itu sempat menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menilai mekanisme perhitungan bagi hasil ke Kabupaten Kota kurang tepat. Sehingga berefek pada perbedaan kurang atau lebih salur sebesar Rp59,075 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022, BPK menguraikan bahwa perhitungan penerimaan PBBKB untuk kabupaten kota tidak berdasarkan pada penerimaan riil setiap wilayah penyaluran bahan bakar sesuai laporan wajib pungut. Tetapi hitungan dilakukan secara proporsional yang tidak jelas dasar perhitungannya.
Secara ketentuan semestinya didasarkan pertimbangan wilayah penyaluran. Yakni sesuai Peraturan Gubernur No 28 tahun 2012 pasal 13 menyatakan bahwa PBBKB dipungut di wilayah tempat bahan bakar dipasarkan.
BPK kemudian melakukan pengujian perhitungan di lapangan. Hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan. Misalnya, Kota Bandung menerima lebih banyak bagi hasil dan Kabupaten Bandung menerima lebih sedikit bagi hasil dari yang seharusnya diterima. Dampak perbedaan mekanisme penghitungan itu, BPK menemukan potensi lebih dan kurang salur di kabupaten kota sebesar Rp59,075 miliar.
Ketentuan lain soal bagi hasil pajak, UU No 1 tahun 2022 menerangkan bahwa bagi hasil PBBKB dibagi hasilkan sebesar 70 persen kepada Kabupaten Kota. Diketahui realisasi pendapatan PBBKB tahun 2022 ada di angka Rp 2,998 triliun.
Sedangkan total realisasi pendapatan pajak tahun 2022 mencapai Rp 21,542 triliun. Dari target Rp 20,648 triliun. Kemudian total bagi hasil pajak yang disalurkan Pemprov Jabar di angka Rp 9,221 triliun atau sudah 99,01 persen.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Provinsi Jabar Maulana Indra Wibawa masih belum gamblang menjawab saat dikonfirmasi perihal tersebut. “Terkait bagi hasil PBBKB, Pemprov hanya given saja dari Pertamina pusat dengan data yang ada di sana,” singkatnya.(son)