Masuki Masa Kampanye, 11 Ribu Alat Peraga Kampanye Diamankan Bawaslu Kabupaten Bandung
JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengaku telah mengamankan 11 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang sebelum masa kampanye dimulai.
Dari 11 ribu yang diamankan, kata dia semuanya merupakan baliho yang kumulatif, ada ajakan, citra diri, dan visi misi.
“Kita kan baru mulai menginventarisir alat peraga kampanye, itu ada 11 ribu, itu baliho-baliho yang ada unsur ajakan, kalau sosialisasi itu gak apa-apa, selama tidak mengganggu ketertiban umum seperti dipasang di pohon,” ujar Kahpiana saat ditemui, Rabu (22/11/2023).
Kahpiana menjelaskan, terkait penertiban APK ini, pihaknya sudah menyampaikan langsung ke Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP untuk segera ditertibkan.
“Imbauan sering kita sampaikan ke Satpol PP, meskipun sedikit-sedikit untuk dibersihkan, mana saja baliho yang ada ajakan, citra diri, dan ada nomor urutnya, Itu kita rekomendasikan sedikit-sedikit, dan ada yang sudah ditertibkan,” katanya.
Dari 11 ribu yang diamankan dirinya tidak bisa memberitahu partai apa saja yang diamankan dan berapa jumlahnya. Hanya saja APK tersebut ditertibkan karena berada di luar zonasi.
“Itu gak bisa kita kasih tahu, partai apa dan berapa jumlahnya. APK nya ditertibkan saja, kalau di luar zonasi nanti kita geserkan ke zonasi itu, jadi hanya ditertibkan, karena itu sifatnya administratif,” ungkapnya.
Kahpiana berharap agar partai politik peserta pemilu agar bisa menahan diri agar tidak memasangkan APK.
Karena saat ini pihaknya akan merapatkan terkait APK tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait zonasi APK.
“itu besok baru dirapatkan dengan KPU, jadi agar zonasi itu dipercepat supaya nanti pas tanggal 28 November alat peraga yang ada unsur kampanye itu disimpan disitu, kenapa karena zonasinya belum ada, dimana titik pemasangan di tingkat kecamatan saja masih belum ada dan baru disahkan ketika masuk tahapan kampanye,” terangnya.
Untuk tempat yang dilarang pemasangan APK ini, yakni di Sekolah, Rumah Sakit, Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah.
Namun ada juga beberapa tempat yang boleh dipasangkan APK setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).