JABAR EKSPRES – Jelang masa kampanye pada 28 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Gedung Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (22/11/2023).
Dalam apel siaga ini, turut hadir juga bawaslu di tingkat Kecamatan dan Desa dan juga beberapa stakeholder terkait seperti Pemerintah Kabupaten Bandung, Kepolisian dan TNI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyampaikan, adanya apel ini untuk mempersiapkan masa kampanye, diantaranya soal materi-materi, konten dan pelaksanaan.
Selain itu dirinya pun mendorong kepada Partai Politik (Parpol) untuk segera mendaftarkan pelaksana dan tim nya kepada KPU Tiga hari menjelang tahapan kampanye.
“Makanya kita dorong Partai Politik mendaftarkan pelaksana dan Tim nya kepada KPU tiga hari menjelang tahapan kampanye berarti paling terakhir tanggal 25 November, itu yang di daftarkan rekening dana kampanye, tim pelaksana, media sosial, untuk subyek hukum di pelaksanaan kampanye,” ujar Kahpiana saat ditemui, Rabu (22/11/2023).
Kahpiana menyebut, terkait pengawasan pemilu ini pihaknya pun terus melakukan sosialisasi kepada para parpol dan juga memberikan surat edaran dari Bawaslu RI pada tahapan kampanye ini.
“Kemudian kesiapan kita pengawas Pemilu untuk mengawasi tahapan kampanye, jadi ada kami sebarkan surat edaran dari Bawaslu RI,” katanya
Kahpiana menjelaskan, terkait pelanggaran yang paling yang sering didapat dari beberapa pemilu kemarin dirinya melihat selalu adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkat desa dalam pemilu.
Menurutnya hal tersebut dalam kampanye dapat atau bisa membuat keputusan untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Itu yang biasa terjadi di tahapan Pemilu tahun 2014-2019, Pilkada 2020,” tuturnya.
Dirinya pun mewanti-wanti jika potensi tersebut sangat memungkinkan akan terjadi lagi.
“Sangat dimungkinkan, apalagi beberapa potensi itu muncul dan nampak,” ungkapnya.
Kahpiana pun berharap jika perangkat Desa, Kepala Desa agar bisa menahan diri untuk tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Karena jika ikut terlibat nantinya akan ada sanksi pidana dan juga sanksi kurungan bagi mereka yang ikut terlibat.
“Ada Pidana, kalau ASN kemudian Kepala Desa, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dan membuat keputusan itu pidana, sanksi pidana ada kurungan dan juga denda,” pungkasnya