JABAR EKSPRES- Pemerintah telah mengumumkan pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sebagai bentuk dukungan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak oleh fenomena El Nino.
Bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk November dan Desember 2023 akan dicairkan secara langsung, dengan total dana yang dialokasikan mencapai Rp7,52 triliun. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang mengalami lesu akibat bencana kekeringan yang disebabkan oleh fenomena El Nino.
BACA JUGA: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka? Ini Link Daftarnya
BLT El Nino akan disalurkan dalam satu kali transfer, sehingga setiap penerima akan mendapatkan Rp400 ribu yang mencakup dua bulan. Penerima bantuan ini akan mencakup 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi mereka yang ingin mendaftar untuk mendapatkan BLT El Nino sebesar Rp400 ribu, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
Lewat Jalur Offline:
- Masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS.
- Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Lewat Jalur Online:
- Unduh dan install aplikasi Cek Bansos.
- Buat akun baru dengan melampirkan nomor KK, NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
- Unggah foto elektronik dan masukkan alamat email.
- Verifikasi akun dengan kode OTP yang diterima melalui email.
- Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
- Pilih fitur ‘Usul-Sanggah’ dan ikuti instruksi pendaftaran yang tertera.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, calon KPM akan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan menggunakan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan di-input ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang di-input di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi, kemudian dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota.
- Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur, lalu diteruskan kepada Menteri.