Bansos PKH 2023 Berikut Ini Tahapan dan Langkah Cek Status Penerima

JABAR EKSPRES- Langkah-Langkah Mendapatkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) Tahap 4 Tahun 2023Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tengah menantikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2023, terdapat beberapa langkah yang dapat diikuti untuk memperoleh dana bantuan tersebut.

BACA JUGA: BLT EL Nino 2023 Akan Dicairkan, KPM Akan Menerima Bantuan Rp200.000

  1. Cek Status Pengecekan di BPNT 2023 Tahap 4:

Pertama-tama, periksa status pengecekan bantuan sosial PKH tahap 4 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika status menunjukkan “Diproses Bank Himbara/PT Pos Indonesia”, ini mengindikasikan bahwa pencairan sedang dalam proses.

  1. Persiapkan Rekening KKS:

Untuk mempermudah pencairan, pastikan Anda sebagai KPM sudah memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selanjutnya, periksa rekening tersebut untuk melihat pencairan bantuan sosial.

  1. Kantor Pos:

Jika tidak memiliki rekening KKS, pencairan dapat dilakukan langsung di Kantor Pos terdekat. Pastikan membawa identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lain yang mungkin diperlukan.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat, bulan November menjadi momen kegembiraan karena bukan hanya satu, namun tiga bantuan sosial akan diterima. Pencairan bantuan sosial, termasuk PKH, menjadi saat yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah-Langkah Memeriksa Status Penerima Bantuan PKH Lewat HP di 2023:

  1. Akses situs resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal.
  3. Input nama Penerima Manfaat sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode keamanan yang muncul di layar.
  5. Klik “CARI DATA” dan tunggu sebentar.
  6. Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status sebagai penerima bantuan.
  7. Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan PKH:
  8. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  9. Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.
  10. Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
  11. Menerima bantuan PKH selama lima tahun secara berturut-turut.
  12. Dana yang diterima harus digunakan sesuai tujuan program.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan