JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar akan melakukan penyesuaian terhadap Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang semula 6 persen menjadi 10 persen. Penerapan pajak ini nantinya akan berlaku setelah ada peraturan daerah (Perda) yang memikat. Saat ini, perda itu masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan segera di sahkan.
“Kami menyampaikan bahwa dalam penyesuaian dari 6 persen menjadi 10 persen sudah sejak 2021 silam disampaikan agar segera dibuatkan perdanya. Karena itu nantinya akan menjadi pendapatan asli daerah,” ujar Manager PLN ULP Kota Banjar, Bambang Wawan Irawan dalam sambungan telepon, Selasa 21 November 2023.
Bambang menuturkan, saat ini PLN masih menunggu Perda itu selesai dan disahkan. Oleh karena itu, nantinya sebagai dasar acuan PLN menarik pajak 10 persen ke pelanggan di Kota Banjar. Dimana nantinya itu menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Banjar.
“Kami tunggu sampai pertengahan bulan Desember, agar di rekening tagihan pelanggan bulan Januari bisa segera muncul. Kami tunggu sampai pertengahan bulan besok itu karena kita biasanya di akhir bulan melakukan billing. Sebab ketika tidak ada perda sampai di pertengahan bulan Desember, PPJ di rekening bulan Januari nol persen,” kata Bambang.
BACA JUGA: Minim Peminat, Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua
Bambang menjelaskan, potensi PAD dari sektor PPJ itu mencapai sekitar Rp500 juta lebih setiap bulan. Nilai itu nantinya akan di transfer ke rekening Kas Daerah Kota Banjar secara langsung oleh PLN Pusat. Angka itu salah satunya akan digunakan oleh Pemerintah Kota Banjar untuk pembiayaan listrik Penerangan Jalan Umum.
“Jadi kalau belum muncul Perda maka PPJ kosong kan sayang. Kalau nol persen tidak ada pendapatan untuk Pemda. Potensi yang akan diserap sekitar Rp 500 jutaan dari 6 persen. PPJ dari rekening semua pelanggan, meliputi Rumah tangga, sosial, bisnis dan industri. Pokoknya selain golongan pemerintah, karena golongan itu tidak dikenakan PPJ,” ucapnya.
“Kalau nanti dinaikan 10 persen tentunya akan naik juga PAD dari PPJ. Diperkirakan sekitar Rp 800 juta per bulan dari PPJ lebih 260 ribu pelanggan PLN,” imbuhnya.