JABAR EKSPRES – Penataan parkir di kawasan wisata Pangandaran harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan, seperti pajak dan retribusi parkir. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Mengenai tarif parkir ini juga sudah jelas diatur melalui Perda dan juga Perbup, maka sebelum ada penentuan tarif baru di dalam kawasan wisata, memang harus ada kajian,” terangnya, dilansir dari Radar Tasik.
Menurutnya, penentuan kantong parkir harus matang terlebih dahulu sebelum nantinya ada penataan parkir atau pemisahan antara ticketing dan retribusi parkir. Untuk pemilik lahan parkir pribadi di kawasan wisata Pangandaran, harus mendapatkan pemahaman mengenai retribusi dan pajak.
BACA JUGA: Kerap Boncos, Pelaku Usaha di Wisata Pangandaran Dukung “Kantong Parkir”
“Beri pemahaman kepada mereka, kalau memiliki lahan parkir pribadi jelas harus membayar pajak,” ucapnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran harus memberikan edukasi kepada pelaku wisata agar tidak membebani dan membuat nyaman para wisatawan yang datang ketika hendak parkir.
“Kalau pelayanannya baik, pasti mereka tidak akan rewel,” katanya.
Sementara, untuk pelaksanaan kantong parkir di Pasar Wisata, Pemkab Pangandaran harus revitalisasi terlebih dahulu.
“Kalau mau jadi sentral parkir saya kira sangat tepat, tapi harus direvitalisasi,” jelasnya. (*)
BACA JUGA: Respon Ketua Ormas Islam Terkait Pembongkaran Eks Terminal Cilembang