Sudahkah KJP Plus November 2023 Cair? Langsung Cek!

JABAR EKSPRES – KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) merupakan sebuah program strategis yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu. Program ini menjamin dibiayainya pendidikan sampai lulus SMA/SMK menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima KJP Plus dapat melakukan pengecekan status melalui laman resmi.

Program KJP Plus memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba, orang tua tidak memiliki penghasilan yang cukup, menggunakan transportasi umum, rendahnya daya beli untuk kebutuhan sekolah, tidak memiliki uang saku, rendahnya daya beli untuk buku dan alat tulis, daya beli untuk makanan rendah, tidak memungkinkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Program ini memiliki berbagai manfaat, di antaranya meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun, meringankan beban biaya pendidikan, mencegah putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena kesulitan ekonomi, mendorong anak yang putus sekolah atau tidak bersekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan di tempat-tempat nonformal, meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Dasar dan Menengah, serta meningkatkan kesiapan peserta didik untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus November 2023 Sudah Cair? Cek Faktanya

Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dimana untuk SD/MI dana yang dapat dicairkan sebesar Rp. 250.000 per bulan, SMP/MTS sebesar Rp. 300.000 per bulan, SMA/MA sebesar Rp. 420.000 per bulan, SMK sebesar Rp. 450.000 per bulan, PKBM sebesar Rp. 300.000 per bulan, dan LKP sebesar Rp. 1.800.000 per semester.

Untuk mengecek status, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KJP Plus dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka.

Kemudian, mereka perlu memilih tahun, mengisi kolom tahun dengan 2022, memilih tahap 1 atau tahap 2, dan melakukan pengecekan status KJP Plus.

Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah nama yang dicentang termasuk dalam daftar penerima KJP Plus atau tidak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan