Tertatih-tatih, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cireunghas Akan Dikenakan Hukum Ini

Jabar Ekspres – JF (30) dan DP (23), dua orang pelaku, telah menyebabkan tewasnya S, seorang supir taksi online berusia 54 tahun yang berdomisili di Kebon Duren, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok.

S ditemukan tak bernyawa di dalamnya mobilnya yang terparkir di parkiran mini market, Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

JF dan DP sempat melarikan diri, bahkan mereka sampai berpindah ke empat daerah yang berbeda untuk menghindar dari kejaran pihak berwajib.

BACA JUGA: Terungkap! Dua Pria jadi Terduga Pelaku Penganiayaan Sopir Taksol Hingga Tewas di Cireunghas

“Alhamdulillah pada 17 November (2023) pelaku diamankan di Tangerang. Pelaku sempat Ke Garut, Tasik dan jakarta higga tangerang,” ujar Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setyawan pada Sabtu (18/11/2023) saat konferensi pers.

Dalam pantauan Jabar Ekspres di Mapolres Sukabumi kota, terlihat JF dan DP berjalan dengan tertatih-tatih, akibat keduanya kakinya mengalami luka dari tindakan terukur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Pada saat personel pengejaran dan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Ari

Atas perbuatan yang dilakukan oleh JF dan DP, kini mereka harus berhadapan dengan hukum yang menjeratnya.

BACA JUGA: Saksi Mata Ungkap Kronologis Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

“Dijerat pasal 338 KUHPPidana ancaman seumur hidup atau hukuman mati, atau penjara 20 tahun, serta Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutup Ari. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan