Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal. (*)
Anggota XMAX Rider Indonesia Bandung Chapter Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News