JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sepertinya tidak menyerah untuk upaya peningkatan modal dasar PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB). Pihaknya bakal mengusulkan lagi rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar Lusi Lesminingwati, Kamis, 16 November 2023, kemarin. “Sesuai pidato Pak Pj Gubernur, akan diusulkan kembali,” katanya kepada Jabar Ekspres.
Lusi sempat menguraikan bahwa peningkatan modal dasar yang diajukan adalah dari Rp2,5 triliun menjadi Rp10 triliun. Peningkatan modal dasar itu juga bukan tanpa alasan, tapi memiliki tujuan untuk mendukung pengembangan bisnis PT BIJB. “Sisa modal dasar yang dimiliki hanya di bawah 10 persen. Sehingga kurang prospektif jika dijual ke investor,” sambungnya.
BACA JUGA: Belum Pernah Setor Deviden 3 Tahun, PT BIJB Merengek Minta Peningkatan Modal Dasar
Secara mekanisme, usulan peningkatan modal dasar perlu melalui prosedur pembentukan perda. Makanya pemprov mengusulkan dua raperda terkait PT BIJB itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar.
Namanya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. Dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat.
Sayangnya usulan dua raperda itu terganjal di Bapemperda DPRD Jabar. Wakil rakyat sepakat untuk tidak memasukkan dulu dua raperda tersebut ke Propemperda 2024. Salah satu alasannya masih perlu dilengkapi rencana bisnis yang jelas.
BACA JUGA: Gigit Jari, Usulan Peningkatan Modal Dasar PT BIJB Tak Masuk Propemperda 2024
Di sisi lain, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, PT BIJB belum pernah mencatatkan setoran deviden selama 3 tahun terakhir. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2022 dari Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat mencapai Rp468,9 miliar. Angka itu mencapai 99,66 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp470,5 miliar.